Menyamar sebagai Pembeli, Polres  Pematang Siantar Ciduk Pengedar Narkoba

Menyamar sebagai Pembeli, Polres  Pematang Siantar Ciduk Pengedar Narkoba

PEMATANGSIANTAR,(PAB)----

Atas informasi dari Masyarakat Satres Narkoba Polres Pematang Siantar  berhasil menciduk seorang tersangka Narkotika Jenis Sabu, Rabu (30/5/18 )sekira pukul 12.00 Wib, di Jl.teratai  Kel. bukit sofa Kec. Siantar sitalasari Pematangsiantar tepatnya di dalam areal rafam Futsal.

Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial ZN (21)  yang beralamatkan Jalan Teratai No 65 Kel,Simarito Kec, Siantar Barat Pematang Siantar ini, dilakukan Team Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dengan cara under cover bay atau dengan sistim penyamaran sebagai pembeli.

Dari tersangka turut juga disita barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak yang berbentuk telur ,3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan bruto 0.61 (nol koma enam satu) gram,1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah hand Phone samsung.

Adapun tempat kejadan perkara berada diJl. Teratai Kel. Bukit sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar tepatnya di dalam areal lapangan bermain Rafam futsal.

Penangkapan tersangka berawal dari, Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wib, personil satuan narkoba mendapat informasi bahwa di lapangan bermain Rafam Futsal ada seorang laki laki yang panggilannya ZN sering menjual narkoba jenis shabu  kemudian personil satuan narkoba melakukan penyelidikan dan ZNditemukan di Lapangan Fudsal tersebut, lalu kemudian personil satuan narkoba melakukan undercover bay dan dengan cara menyamar sebagai pembeli shabu. Kemudian ZN menanyakan "pulsa berapa bang" dan personil satuan narkoba mengatakan "pulsa10" dan ketika ZN hendak memberikan 1(satu) paket shabu, saat itu juga personil sat narkoba menangkap tangan ZN, dari tangan tersangka di temukan 1(satu) paket shabu dan 1(satu) unit hand phond Sumsung lalu kemudian melakukan penggeledahan di sekitar areal Rafam Futsal maka ditemukan dinding Futsal ada 1(satu) buah kotak yang berbentuk telur dan di buka isinya ada 2(dua) paket shabu dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong kemudian ditanyakan kepada ZN milik siapa shabu shabu itu, ZN mengaku miliknya yang di selipanyakan di broti dinding futsal.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna Proses penyidikan dan untuk  selanjutnya dikembangkan.(Eddy)

Berita Lainnya

Index